PJLP

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan apresiasi bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam bentuk upah ke-13. Pemberian uang apresiasi tersebut rencananya akan diberikan pada hari ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34/SE/2020 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas Kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun 2020 menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan.

“Kemarin adalah proses penginputan data, dilanjutkan hari ini penerbitan listing, pengajuan Surat Pemerintah Membayar kepada Bendahara Umum Daerah hingga pencairan ke rekening masing-masing PJLP,” ujarnya, Rabu (20/5).

Saefullah menjelaskan, pemberian apresiasi dalam bentuk upah ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Pasal 9 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub Nomor 125 tahun 2019 serta untuk meningkatkan kesejahteraan PJLP sebagai wujud apresiasi pengabdian kepada Pemprov DKI Jakarta, Perangkat daerah atau unit kerja dapat memberikan apresiasi berupa upah ke-13.

“Besaran apresiasi upah ke 13 bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan besaran upah yang diterima pada bulan April 2020,” terangnya.

Ia menambahkan, pembayaran apresiasi upah ke-13 bagi PJLP dibebankan pada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah masing masing.

“Apabila karena kelalaian yang berakibat tidak dibayarkan apresiasi upah ke-13, maka perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah bertanggung jawab terhadap hal sebagaimana dimaksud,” tandasnya.

Untuk diketahui, tenaga PJLP yang diusulkan saat pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 sebanyak 125 ribu orang terdiri dari 11.250 tenaga honorer K2, serta sisanya yakni PPSU dan kontrak individu yang tersebar di seluruh OPD. (hop)