Teroris

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri meminta masyarakat, khususnya warganet lebih bijak dalam bersikap dan berkomentar di dunia maya. Terutama menghadapi fenomena yang berkembang beberapa saat terakhir, yakni adanya video yang menghina Palestina. Polri menegaskan, tindakan menghina Palestina di medsos bisa berujung penangkapan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri (19/5) mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim selalu mengawasi tindakan warganet. Sebagai polisi dunia maya atau virtual police, Direktorat Tindak Pidana Siber bisa melakukan penangkapan tanpa memberikan peringatan.

Ramadhan menerangkan, jika kontem yang dibuat sudah mengarah pada tindakan adu domba dan menciptakan kegaduhan, polisi siber bisa langsung melakukan penangkapan. Pada awalnya menurut Ramadhan, akan memberikan peringatan dan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian.

Ramadhan menandaskan, harus dibedakan mana yang perlu, mana yang sifatnya membahayakan. Terutama jika mengarah pada tindakan mengadu domba dan bisa menciptakan perpecahan bangsa.

Ramadhan mencontohkan beberapa video penghinaan terhadap Palestina yang beredar. Video tersebut dianggap membuat kegaduhan dan mengadu domba masyarakat sehingga terhadap pelaku pembuat video tersebut langsung dilakukan penangkapan.

Sebelumnya seorang pria berinisial HL (23 tahun) asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pada Sabtu (15/5). Pria yang berprofesi sebagai cleaning service itu ditangkap lantaran mengunggah video penghinaan terhadap perjuangan rakyat Palestina. Meski sudah meminta maaf, pria tersebut tetap diamankan Polres Lombok Barat karena video tersebut dianggap meresahkan.

Seorang siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial MS (19 tahun) terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Siswi tersebut diketahui telah membuat video berdurasi delapan detik yang berisi hinaan kepada Palestina dan mengunggah di aplikasi sosial media TikTok.

Meski sudah minta maaf, MS tetap dikeluarkan dari sekolah. Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan menyebut tindakan MS telah melanggar tata tertib yang diatur sekolah. (ant)