PPDB Online

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyatakan segera memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Pada tahun ini terdepat beberapa peraturan baru, salah satunya terkait dengan calon siswa baru yang berasal dari luar wikayah DKI Jakarta.

Ketua Panitia PPDB DKI, Slamet, saat memberikan kepada awak media (19/5), mengatakan tahun ini calon siswa baru dari luar Jakarta tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri di ibukota. Slamet berdalih daya tampung sekolah negeri di Jakarta terbatas. Itulah sebabnya Pemprov DKI Jakarta lebih mengutamakan calon siswa baru dari warga DKI Jakarta.

Slamet menerangkan, pada PPDB 2021 tidak ada jalur untuk calon siswa dari luar daerah. PPDB hanya menyediakan empat jalur, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua dan anak guru.

Slamet menuturkan daya tampung sekolah negeri di ibukota belum dapat menampung semua calon peserta didik baru (CPDB). Itulah sebabnya dengan adanya aturan tersebut, menurut Slamet, calon siswa dari luar daerah dipastikan tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri di DKI Jakarta.

Slamet yang juga menjabat Kepala Sudin Disdik Jakarta Pusat Wilayah I ini menerangkan, untuk jenjang SMP dan SMA tahun ini untuk jalur prestasi akademik diberi kuota 18 persen. Jalur prestasi non akademik kuotanya sebesar 5 persen. Aturan tersebut menurut Slamet sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Slamet menegaskan, aturan di semua wilayah tidak boleh bertentangan dengan Permendikbud. Sehingga Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub 32 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022 harus selaras dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Terkait ketentuan jumlah kuota PPDB DKI Jakarta tahun ini adalah:

Jumlah Kuota Jenjang SD:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen).
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73% (tujuh puluh tiga persen); dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).

Jumlah Kuota Jenjang SMP dan SMA:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18% (delapan belas
persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (dua puluh lima persen)
d. Jalur Zonasi dengan kuota 50% (lima puluh persen)
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).

Jumlah Kuota Jenjang SMK:
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 50% (lima puluh persen)
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5% (lima persen)
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 43% (empat puluh tiga persen)
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen). (hop)