Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Menetapkan TB selaku Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka dalam perkara dgaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (20/5).

Saat kasus ini terjadi, lanjut Ketut, Tahan menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Tersangka diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)

“Adapun peran tersangka melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017,” terangnya.

“Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” imbuhnya.

Pada 2018-2022, Tahan disebut menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan diduga mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” tuturnya.

Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)