Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan Dewan Perwakilan Daerah mendukung Pansus Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) DPR untuk memanggil tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Heryani. Menurut Nono itu sebagai bentuk pengawasan oleh parlemen.

“Sebagai lembaga negara, KPK harus mendapat pengawasan dari parlemen agar tidak sewenang-wenang,” kata Nono Sampono dalam ngobrol santai menjelang buka puasa bersama wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/6). Hadir Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba.

Menuut Senator asal Maluku ini, lembaga apa pun di dalam negara ini termasuk KPK, harus ada keseimbangan atau check and balances dan mendapat pengawasan dari parlemen. Sebab, kalau KPK tidak mendapat pengawasan apalagi sampai overdosis, maka akan berbahaya,” ujar Nono.

Pemanggilan Miryam S Heryani merupakan bagian dari pengawasan parlemen tersebut. Pemanggilan itu bagian dari kontrol terhadap KPK. Sebab, kalau tidak, kekuasaan akan menjadi absolut dan pasti akan bermasalah.

Jangankan KPK, lanjut Nono, Presiden RI pun kalau diperlukan keterangannya demi penegakan hukum, maka harus hadir. Demikian pula KPK. “Maka jangan dikait-kaitkan dengan masalah tertentu. Seperti Ketua Pansus-nya diduga terkait kasus e-KTP dan lain-lain, itu tidak benar. Masalahnya berbeda. Sebelumnya juga ada kasus cicak vs buaya, dan lain-lain,” kata Nono.

Nono yakin Presiden Jokowi juga memantau kasus ini, dan presiden tentu tidak akan berpihak kepada salah-satu lembaga negara tersebut. “Jadi, jangan melihat masalah itu terlalu sempit bahwa semua ini bagian dari proses berdemokrasi dan penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Pada saatnya nanti, lanjut Nono, sistem ketatanegaraan ini akan ketemu, dan dalam negara demokrasi tak ada kekuasaan yang absolut. (arya)