Headline

Langgar Prokes dan Jual Minol Tak Berijin, Flow Bar di Kuningan Disegel Tujuh Hari

Kastara.ID, Jakarta – Flow Bar yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ditindak tegas Polisi dengan penyegelan.

Flow Bar dikenai sanksi dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB,” ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa setelah operasi yustisi protokol kesehatan, di Jakarta, Ahad (20/6).

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Kafe, bar, dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

“Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” tegas Mukti.

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

“Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan,” katanya.

Mukti kembali menjelaskan, restoran, rumah makan, dan kafe diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, denda yang sudah terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.

Lebih jauh Anies menuturkan pengenaan sanksi juga dapat dilakukan terhadap masyarakat atau pengunjung kafe maupun restoran yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu bila masyarakat tidak menggunakan masker. Anies mengingatkan, ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari penyebaran Covid-19.

“Ini bukan soal penegakan aturan saja. Tetapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan,” pungkasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…