Preservasi Jalan

Kastara.ID, Jakarta – Pada masa sidang ini Komisi V DPR RI melakukan beberapa rangkaian rapat yang membahas tentang revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam hal ini Komisi V memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan, ada delapan fraksi yang berkeinginan untuk membahas RUU LLAJ.

Dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi V memberikan perhatian khusus pada Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan. Oleh sebab itu, Ridwan Bae berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pungutan secara legal tanpa payung hukum yang kuat yakni undang-undang.

“PNBP ini tidak bisa dipungut kalau tidak diatur dengan undang-undang, sebab pungutan itu harus diatur undang-undang,” jelas Ridwan Bae saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI terkait penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam rapat yang digelar pekan lalu itu, Komisi V dan Pemerintah secara khusus mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ. Hadir Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Wawan Sunarjo mewakili Dirjen Anggaran RI Isa Rachmatarwata.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menyampaikan, keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia. Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.

Komisi V mendorong Kemenkeu membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detail penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat.

“Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan,” ungkap Hamka. (rso)