Lobster

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 260 ekor lobster hasil budidaya dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2% dari hasil panen lobster yang dibesarkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menjelaskan sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.

“Sesuai Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL,” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (20/7).

Sementara Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu 200 ekor lobster hasil budidaya milik PT Nusa Tenggara Budidaya di KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur (11/7) dan 60 ekor lobster hasil budidaya milik PT Alam Laut Agung di KKPD Teluk Bumbang Lombok Tengah,

“Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gr–200 gr per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panalirus homarus),” terang Yudi di Denpasar.

Yudi mengungkapkan, alasan BPSPL Denpasar merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.

“Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020,” ungkapnya.

Pelepasliaran lobster di perairan KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan pelepasliaran lobster di perairan KKPD Teluk Bumbang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok tengah.

Lobster yang dilepasliarkan di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik. Setelah dilakukan pelepasliaran lobster, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran (BAP) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dari pihak pengusaha, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah. (mar)