Rutan Kelas I Depok

Kastara.ID, Depok – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) juga dirasakan oleh ratusan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Rutan Kelas I Depok. Pasalnya Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi HUT RI kepada 707 narapidana dan anak pidana. Bahkan dari ratusan orang tersebut, dua di antaranya dinyatakan bebas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya turut menghadiri pemberian remisi di Rutan Kelas 1 Depok. Dia pun menyambut baik pemberian remisi tersebut, sebab merupakan wujud apresiasi negara terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

“Kami berterima kasih, mudah-mudahan menjadi motivasi penyemangat dengan pemberian remisi, narapida menjadi lebih baik lagi. Ini bukti perhatian dari semua pihak,” ucapnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (19/8).

Ratusan narapidana juga selama ini tidak luput dari perhatian pemerintah. Bukan hanya dari personal, bisa juga dari sisi keluarga mereka.

“Ini yang terus dikomunikasikan. Karena pemerintah sudah mengalokasikan berbagai bantuan pendidikan dan lainnya. Termasuk juga para narapidana ini sudah disuntik vaksin Covid-19,” jelasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas I Depok, Muhamad Irvan Muayat menuturkan, ketentuan pengurangan masa pidana ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham yang memberikan Remisi Khusus pada 17 Agustus 2021.

“Dua di antaranya warga Depok langsung bebas hari ini. Kasusnya Pidana Umum (Pidum) pencurian, dari ratusan narapidana dan anak pidana tersebut, dibagi menjadi Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, RU II yaitu 2 orang,” terangnya.

Saat ini, tambahnya, total warga binaan di Rutan Kelas I Depok sebanyak 1.503 orang. “Dari 1.503 tersebut, 60 persen adalah warga Depok, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (dha)