Pelamar CPNS

Kastara.id, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, ada persoalan administratif, sehingga pelamar CPNS tidak bisa memasukan data mereka secara online pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Zudan, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/11139/DUKCAPIL per 15 September 2017, ditujukan kepada semua kepala daerah untuk ambil langkah penyelesaian kerangka sistem informasi adminduk melalui call center 1500537 dan WA/SMS 08118005373.

“Bisa juga lewat email callcenter.dukcapil@gmail.com,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Zudan mengatakan, masalah tersebut umumnya antara lain karena memasukan data Kartu Keluarga (KK) yang lama atau kadaluarsa.

“Misal penduduk ini sudah pindah alamat, namun belum perbaharui KK mereka sehingga datanya tak terbaca, dan proses pindah penduduk yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selama proses pendaftaran CPNS, Zudan menyatakan, sistem data dukcapil mencatat NIK telah diakses sebanyak 3,7 juta kali. Angka tersebut merupakan jumlah pelamar CPNS. Namun, yang mengalami masalah hanya sekitar 5.644 orang, atau 0,1 persennya. “Artinya lebih banyak yang berhasil ketimbang mereka yang gagal,” katanya.

Zudan menambahkan, dari 5 ribuan tersebut, sebanyak 2 ribu lebih telah ditangani. Sisanya tinggal 3 ribuan orang yang sedang diproses NIK-nya sehingga mereka tak terkendala mendaftar pada sistem BKN. (npm)