Turis

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) direncanakan akan disahkan pada 24 September 2019 meski ada penolakan dari sejumlah pihak namun DPR dan pemerintah telah menyetujuinya.

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah tak hanya berdampak ke warga negara Indonesia. Pemerintah Australia mengingatkan warganya yang akan liburan ke Indonesia soal ancaman pidana di RUU tersebut.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah Australia memperbarui travel advice (saran perjalanan) pada Jumat (20/9). Travel advice tersebut ditujukan kepada warga Australia yang hendak bepergian ke Indonesia sesuai dengan RKHUP yang baru.

Banyak aturan yang berubah juga berlaku bagi penduduk asing dan wisatawan, maka pemerintah Australia menyampaikan beberapa pasal yang dinilai penting untuk diketahui warganya, di antaranya 1) perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua.

2) hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua.

3) tindakan tidak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan.

4) menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan)

5) mengubah ideologi nasional Pancasila

Kelima poin di atas menjadi perhatian bagi pemerintah Australia meskipun RKHUP baru akan diberlakukan setelah dua tahun sejak disahkannya. (rya)