Veronica Koman

Kastara.ID, Surabaya – Veronica Koman (VK) resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Surat DPO VK tersebut bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara dalam beberapa hari belakangan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa sebelum penetapan status tersangka, pihaknya telah melakukan gelar perkara selama lima hari sebelum menetapkan status DPO dan mengurus surat permohonan red notice dengan melayangkan permohonan itu ke Interpol.

Penerbitan DPO dilakukan oleh Polda Jatim usai melewati beberapa tahap dua kali pemanggilan tersangka, melalui pengiriman surat kepada dua alamat di Indonesia dan satu alamat Veronica di luar negeri.

Seusai dua kali pemanggilan Veronica, tak memberikan respons apapun sehingga diterbitkan DPO dan Luki pun meminta jika masyarakat mengetahui keberadaan perempuan berusia 31 tahun tersebut, agar segera melaporkan pihak yang berwenang.

Adapun kasus Veronica ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, dan diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Dengan demikian tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rya)