RUU Pesantren

Kastara.ID, Jakarta – Dua ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah berbeda pendapat terkait rencana pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur keberadaan pesantren. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Sedangkan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah justru meminta DPR tidak mengesahkan RUU tersebut pada sidang paripurna yang akan digelar pekan depan.

Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, seluruh isi RUU Pesantren yang diusulkan sudah sesuai dengan kaidah dan mengakomodasi keberagaman pesantren di Indonesia. Itulah sebabnya, dalam keterangan persnya, Jumat (20/9), Robikin meminta DPR pada sidang paripurna segera mengesahkan RUU Pesantren.

Robikin menyebut RUU Pesantren telah memuat definisi pesantren secara tepat dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lima unsur pokok yang sudah tercantum dalam RUU tersebut menurut Robikin adalah kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning.

Sementara itu PP Muhammadiyah, justru meminta DPR menunda pengesahan RUU Pesantren. Dalam surat yang dikirimkan ke Komisi VIII DPR, PP Muhamadiyah menyebut dari berbagai tinjauan RUU tersebut tidak seharusnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam surat yang ditanda tangai Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dan Abdul Mu’ti disebutkan, aspek yang dimaksud adalah filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surat tersebut ditembuskan pula ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR, dan Ketua Komisi VIII DPR. Selain itu PP Muhammadiyah juga menyertakan beberapa ormas Islam dalam lampiran surat tersebut, yakni Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla’ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah. (rya)