Retro Reflektif

Kastara.ID, Jakarta – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Polda Metro Jaya telah meluncurkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Hal ini dilakukan guna mendukung penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dalam pelaksanaannya, ETLE menggunakan hasil foto yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) sebagai barang bukti.

Salah satu pelanggaran yang bakal terekam kamera CCTV adalah ganji genap. Pasalnya aturan ini membatasi kendaraan yang akan melintas di beberapa jalan protokol berdasarkan plat nomor.

Nasir memaparkan, bentuk dan tampilan plat nomer baru sekilas tidak berbeda dengan plat nomor lama. Keduanya berwarna dasar hitam dan tulisan berwarna putih. Namun plat nomor baru akan berubah jika difoto menggunakan flash. Warnanya akan berubah menjadi berdasar putih dan nomornya berwarna hitam. Nasir menyebut TNKB tersebut dengan retro reflektif.

Nasir menjelaskan, penggunaan plat nomor retro reflektif dapat mendeteksi pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Pasalnya kamera CCTV bakal dengan mudah mendeteksi. Plat nomor bajakan yang dibuat di pinggir jalan dipastikan tidak akan bisa menyamai plat nomor retro reflektif.  TNKB ini akan mulai digunakan sejak September 2019. Kendaraan dengan plat nomor sebelum September 2019 masih akan menggunakan TNKB lama hingga masa berlakunya berakhir. (rya)