M Luthfie Hakim

Kastara.ID, Jakarta – Tidak kurang dari  telah memberikan kuasa kepada Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, SH, MH dkk. untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).

Langkah pemberian kuasa ini dicapai setelah sebelumnya Pimpinan Profesi dan Kolegium Organisasi menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 kepada Menteri Kesehatan, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020. Namun hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan. 

Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan Advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 (“Koalisi Advokat”). Di antaranya 10 Rekan Advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum, telah belajar dengan teliti PMK 24/2020 dan penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan undangan-undangan lainnya. Di samping sangat menyayangkan publikasinya karena telah menimbulkan kegaduhan cenderung dokter di kelas profesional pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 benar-benar sangat membutuhkan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing-masing. 

Selain itu PMK 24/2020 sarat dengan masalah penyalahgunaan daya mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dari kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi teman sejawat teman pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion diatur dalam PMK 24/2020. 

Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama, dan tap Somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka sudah dikatakan akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya. (ant)