Jogging

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, dua orang polisi yang kedapatan mengawal warga sipil joging atau lari pagi sudah mendapat sanksi. Saat memberikan keterangan (19/10), Syamsi menyebutkan bahwa dua anggota anggota Patroli Jalan Raya (PJR) itu sudah diperiksa Propam Polda Bali.

Mereka mendapat sanksi teguran dan permohonan maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Syamsi menjelaskan, kedua polisi tersebut dianggap telah melanggar persyaratan pengawalan. Pasalnya yang dikawal adalah orang yang sedang melakukan lari. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Syamsi menuturkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebelum polisi melakukan pengawalan. Misalnya, pengawalan presiden dan wakil presiden, pengawalan pejabat-pejabat negara atau mengawal ambulans yang membawa orang sakit. Syamsi juga menegaskan, masyarakat boleh mengajukan permohonan pengawalan. Nantinya kepolisian akan menilai apakah pengawalan ini patut dilaksanakan atau tidak.

Sebelumnya, di media sosial beredar video dua oknum polisi mengawal tiga orang saat jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Bali. Salah satu pria yang tengah joging itu diduga adalah Richard Muljadi, terpidana kasus penggunaan narkoba jenis kokain.

Pada akhir Februari 2019, Richard telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Namun hakim memerintahkan terpidana menjalani rehabilitasi terlebih dahulu. Saat ini Richard tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM mengaku tak punya wewenang terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat memberikan keterangan (17/10) berdalih  hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi. (hop)