Guru Honorer

Kastara.ID, Jakarta – Guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus mempertanyakan kejelasan nasibnya karena hingga kini belum ada titik terang terkait status mereka setelah hampir sembilan bulan dinyatakan lulus.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang jabatan PPPK untuk memberikan kepastian kepada guru honorer.

Sementara itu, Komisi II DPR RI sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi. Namun jawaban dari pemerintah tetap serupa yakni masih perlu aturan pendukung. Dengan kondisi tersebut, para pegawai honorer tak punya pilihan selain menunggu dalam ketidakpastian.

Titi berharap segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas agenda.

Sebab selama sembilan bulan ini guru honorer digaji Rp 150.000 perbulan dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali Rp 450.000.

Hingga saat ini, nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus tes PPPK belum jelas dengan alasan terkendala dana dan belum terbitnya Perpres tentang jabatan PPPK. (yan)