Yogyakarta

Kastara.ID, Yogyakarta – Felix Juanardo Winata, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya perundangan tersebut dinilai mendiskriminasi keturunan Tionghoa dalam kepemilikan tanah di wilayah Yogya.

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi, “Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan”.

Lebih lanjut Felix menjelaskan, pemberlakukan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY (20/11).

Felix juga menjelaskan bahwa pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

Sementara, Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi “Europeanen” (Eropa/kulit putih); “Vreemde Oosterlingen” (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India, maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.

Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya. (yan)