Yusril Ihza Mahendra

Kastara.ID, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah tidak bisa diberhentikan menggunakan instruksi menteri. Pasalnya menurut Yusril dalam UU 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, tidak dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan

Itulah sebabnya Yusril menilai penerbitan Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota. Jangankan instruksi menteri, instruksi presiden pun tidak bisa memberhentikan kepala daerah.

Saat memberikan keterangan (19/11), mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan instruksi presiden, instruksi menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan atau melarang sesuatu. Menurut Yusril aturan tersebut dibuat salah satunya untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.

Yusril menuturkan ancaman pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menekankan proses pelaksanaan pemberhentian tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu, menurut Yusril tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. Posisi presiden atau mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/wali kota terpilih dan melantiknya. (ant)