Presiden Tak Berwenang Berhentikan Gubernur, Apalagi Menteri
Kastara.ID, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah tidak bisa diberhentikan menggunakan instruksi menteri. Pasalnya menurut Yusril dalam UU 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011…