Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menandatangani Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang salah satunya mengatur kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pasal 19 menjelaskan bahwa penerapan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona harus menyampaikan terlebih dulu kepada DPRD DKI.

“Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 3, Jumat (20/11).

Sesuai prosedur, gubernur dapat mengajukan permohonan penetapan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa Pemprov DKI dapat membuat kebijakan untuk menjalankan PSBB sesuai aturan yang berlaku. Berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub.

DKI sendiri saat ini masih menerapkan PSBB transisi hingga 28 November mendatang. Apabila kasus covid-19 masih meningkat, maka penerapan PSBB transisi otomatis diperpanjang hingga 6 Desember 2020.

Sebelum kembali menerapkan PSBB transisi, DKI sempat menerapkan PSBB sepenuhnya selama satu bulan untuk menekan laju penyebaran virus.

Selain mengatur soal PSBB, perda tersebut juga menjelaskan sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan orang yang tak mau divaksin dengan denda. (hop)