Mahasiswa

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko Covid-19 mulai Januari 2021.

“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ungkap Nadiem, Jumat (20/11).

Nadiem mengatakan, keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,” terang dia.

Pada Agustus 2020, Nadiem terlebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.

Kala itu, keputusan membuka sekolah meskipun di tengah wabah dilakukan Nadiem karena PJJ di sejumlah daerah dianggap tidak berjalan optimal.

Selain itu, muncul kekhawatiran dampak buruk akibat PJJ dalam jangka panjang. Menurut Nadiem, 88 persen sekolah di daerah tertinggal, terluar dan, terdepan berstatus zona hijau dan kuning. (ant)