Teroris

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tidak menemukan bahan peledak saat menangkap tiga ustadz di Bekasi, Selasa (16/11).

Saat memberikan keterangan, Sabtu (20/11), Ramadhan mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, hanya ditemukan beberapa dokumen. Ramadhan mengatakan dokumen tersebut berisi keterangan tentang peran ketiga ustadz.

Ramadhan menyatakan, penemuan dokumen tersebut sudah bisa menjadi bukti keterlibatan ketiga ustadz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme. Pasalnya dokumen yang ditemukan menunjukkan peran ketiganya dalam jaringan atau kelompok teroris.

Namun mantan Kapolres Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) itu tidak menyampaikan secara rinci apa saja isi dokumen yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88. Ramadhan menuturkan, dokumen tersebut baru akan dibuka nanti saat proses pengadilan.

Ramadhan menambahkan, ketiga tersangka yakni Ustadz Ahmad Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hamat terancam hukuman belasan tahun penjara. Mereka akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.

Sedangkan terhadap Lembaga Amal Zakat Baitulmal Abdurrahman bin Auf yang diduga berafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Ramadhan menyebut tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme. (ant)