Categories: Headline

Revolusi Mental di Kejagung Dinilai Belum Maksimal

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mengatakan revolusi mental di Kejaksaan Agung belum menghasilkan perubahan yang berarti terkait dengan mental, integritas, dan perilaku.

“Revolusi mental di Kejaksaan belum menghasilkan perubahan mental, integritas, dan perilaku yang optimal,” kata Direktur Eksekutif MaPPI FHUI Choky Ramadhan saat ditanya masih adanya oknum jaksa selama 2016 tertangkap tangan terkait dugaan suap, di Jakarta, Selasa (20/12).

Choky mengingatkan, revolusi mental itu tidak bisa hanya dengan bentuk pelatihan-pelatihan saja, justru harus didukung dengan adanya pengawasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengawasan itu, menurut Choky, seperti adanya “database” kepegawaian yang dapat mengetahui perilaku dari jaksa. “Jaksa korup terendus oleh KPK, tandanya pengawasan internal di Kejaksaan kurang optimal bekerja,” ujarnya.

Choky pun mengkritisi setiap ada jaksa yang ditangkap, pengawasan baru turun memeriksa dan hasil pemeriksaan ironisnya justru semacam menjustifikasi atau melindungi jaksa nakal itu.

Karena itu, kata Choky, diperlukan keseriusan dari tubuh kejaksaan sendiri untuk melakukan revolusi mental, bukannya terbatas dengan bentuk pelatihan-pelatihan saja.

Choky menyebutkan, kasus oknum jaksa pada 2016, di antaranya, AF yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ditangkap Tim Saber Pungli beserta barang bukti Rp 1,5 miliar dan kasus terbaru penangkapan oknum jaksa yang berdinas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) oleh KPK, Eko Susilo Hadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengadaan satelit pemantau atau monitoring di Bakamla senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, kejaksaan membanggakan Badan Diklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan, secara konsisten sejak 2015 mengadakan diklat revolusi mental yang dikhususkan untuk pejabat Eselon II dan III.

“Untuk eselon II telah dilakukan pada tiga angkatan dan eselon III tujuh angkatan. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas diklat revolusi mental itu maka telah dilakukan Diklat “TOT” Revolusi Mental sebanyak satu angkatan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers Rapat Kerja Kejaksaan 2016 di Bogor, akhir November 2016.

Soal penguatan fungsi pengawasan sebagai “prime mover”, kejaksaan mendorong pelaksanaan “reward and punishment” secara konsisten. Hal itu tergambar dari jumlah sanksi yang dijatuhkan pada 2016 kepada 17 orang yang dibebaskan dari jabatan strukturalnya, 23 orang dihentikan dengan hormat dan 20 orang dihentikan dengan tidak hormat. “Serta 17 orang diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…