Minol

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama jajaran yang terkait memusnahkan 6.694 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek dan ganja kering seberat 56 kg di halaman Balai Kota Depok, Jumat (20/12). Ribuan minol dan ganja kering yang dimusnahkan ini hasil razia gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Depok, dan Polisi Resort Kota (Polresta) Depok dalam operasi periode ke-2 selama tahun 2019.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ribuan botol minol tersebut bernilai Rp 334,7 juta dan 56 kg ganja kering bernilai Rp 336 juta. Semuanya merupakan hasil razia gabungan dengan polisi di 11 kecamatan se-Kota Depok.

Ditambahkan Lienda, pemusnahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sementara Kapolresta Depok AKBP Azis Adriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban minol untuk menjaga Kota Depok dalam keadaan aman dan nyaman.

Menurutnya, perbuatan kriminal biasanya berawal dari minum-minuman keras. “Kami akan pantau terus minuman beralkohol agar tidak semakin meluas beredar di kalangan masyarakat Depok,” kata Azis.

Sedangkan Wali Kota Depok yang diwakili Sri Utomo mengatakan, operasi ini tidak akan terwujud tanpa ada kerja sama dan dukungan dari elemen masyarakat Depok. Kegiatan ini dalam rangka memerangi peredaran minuman keras serta barang-barang terlarang yang tidak boleh beredar di Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok sangat berterima kasih dengan pemusnahan barang-barang terlarang di halaman Balai Kota. Dengan demikian minimal menyelamatkan generasi anak-anak dari bahaya narkoba dan minuman keras. (*)