Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta (19/12), melakukan penagihan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) ke pengelola salah satu lapangan golf di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, untuk melakukan penagihan tunggakan yang besarnya mencapai Rp 12 miliar ini, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurut Faisal, obyek pajak yang dilakukan penagihan door to door kali ini merupakan salah satu dari wajib pajak (WP) yang masuk kategori 30 besar tunggakan besar. Total tunggakan dari 30 WP tersebut lebih dari Rp 66 miliar.

“Ini upaya kita bersama KPK melakukan penagihan pada penunggak yang masuk kategori 30 besar,” ujarnya.

Dilanjutkan Faisal, tahun ini pihaknya sedang melaksanakan program penghapusan bunga tunggakan dari WP yang belum terlunasi di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020 nanti, pihaknya akan melakukan tindakan kepada WP yang masih menunggak.

“Silakan manfaatkan program di tahun ini. Karena kalau 2020 sudah akan dilakukan penindakan,” tandasnya. (hop)