Keraton Agung Sejagat

Kastara.ID, Semarang – Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukannya selama ini, terutama warga Purworejo, Jawa Tengah.

“Saya mohon maaf di mana Keraton Agung Sejagat itu fiktif, yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif, selanjutnya telah membuat resah masyarakat pada umumnya dan warga Purworejo pada khususnya,” ungkap Toto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (21/1).

Selanjutnya Toto mengatakan, dirinya dan Fanni menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian. Dia pasrah dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum Toto dan Fanni, Muhammad Sofyan menegaskan bahwa kliennya tidak bisa memberikan keterangan banyak yang terkait materi pemeriksaan penyidik.

Diketahui, Keraton Agung Sejagat itu dibuat Toto dan Fanni di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Mereka mengklaim sebagai penerus kemaharajaan Nusantara, Majapahit, yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis berakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 14 UU No 01 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna pada 15 Januari 2020 lalu mengatakan, Keraton Agung Sejagat telah merekrut 450 warga. Pengikut Keraton Agung Sejagat wajib membayar uang Rp 3 juta untuk masuk sebagai anggota. (hop)