Varian Omicron

Kastara.ID, Jakarta -Kementerian Kesehatan mencatat total kasus Varian Omicron di Indonesia mencapai 1.078 orang. Dari total kasus itu, 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi.

“Sebanyak 1.078 pasien ini terdiri dari 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiolog,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam siaran persnya, Jumat (21/1).

Kemenkes juga telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Adapun ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” tandasnya. (ant)