Minyak Goreng

Kastara.ID, Jakarta – Polri dengan tegas akan menindak para oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liternya. Mereka akan dikenai sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

“Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (21/1).

Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.

Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

“Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium,” jelas Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun. (ant)