COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.617 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.107 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.872 positif dan 7.235 negatif.

“Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 278.791. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 76.689. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 68 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 13.023 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 325.903 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 307.759 dengan tingkat kesembuhan 94,4%, dan total 5.121 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

  1. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
    – Kerja Sosial = 2.001
    – Denda = 47
    – Jumlah = 2.048
  2. RESTORAN/RUMAH MAKAN
    – Denda   = 0
    – Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 2
    – Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 1
    – Pembubaran dan Teguran Tertulis = 30
    – Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
    – Tidak Ditemukan Pelanggaran = 332
    – Jumlah = 365
  3. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
    – Denda   = 0
    – Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 0
    – Teguran Tertulis = 30
    – Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
    – Tidak Ditemukan Pelanggaran = 321
    – Jumlah = 351
  • NILAI DENDA
    – Perorangan = Rp  6.350.000
    – Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp –
    – Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp –
    – Jumlah = Rp 6.350.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)