Susana Budi Susilowati

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 183.209 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jakarta menerima bantuan sosial Program Sembako Kementerian Sosial RI Tahun 2020.

Besaran bantuan sosial yang sebelumnya Rp 150.000 setiap bulan ditingkatkan menjadi Rp 200.000 per bulan.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DKI Jakarta, Susana Budi Susilowati mengatakan, bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM di e-Warong melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran.

“Kementerian Sosial RI langsung melakukan transfer uangnya ke KPM sebanyak Rp 200.000 setiap bulan periode Maret sampai Agustus 2020. KPM hanya boleh belanja di e-Warong, warung yang bekerja sama dengan bank penyalur,” ujarnya (20/3).

Susan menjelaskan, keluarga yang dapat menjadi KPM Program Sembako adalah keluarga yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI sebagai penerima Program Sembako.

“Penetapan KPM sebagai penerima Program Sembako dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk Provinsi DKI Jakarta DTKS dikelola oleh Pusdatinjamsos,” terangnya.

Adapun bahan pangan yang dapat dibeli di e-Warong yakni, sumber karbohidrat seperti beras, jagung, sagu; protein hewani seperti telur, ikan, daging ayam; protein nabati seperti kacang-kacangan, tahu, tempe; dan sumber vitamin dan mineral yakni sayur dan buah.

“Maret sampai Agustus Rp 200.000 per bulan sesuai kebijakan Presiden, bagian dari mitigasi COVID-19,” tandasnya. (hop)