COVID-19

Kastara.ID, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 23 Maret 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui transportasi massal.

Pembatasan transportasi umum tersebut berlaku bagi MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta yang mana masyarakat dapat menggunakannya untuk hal-hal yang sangat mendesak. Pembatasan berupa perubahan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB dan pengurangan jumlah penumpang dalam satu bus maupun rangkaian kereta.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menyampaikan jumlah penumpang MRT Jakarta telah turun secara signifikan, dari penumpang hari biasa sekitar 100.000 penumpang/hari menjadi 32.000 penumpang/hari pada Selasa (17/3), 28.000 penumpang/hari pada Rabu (18/3), dan 24.000 penumpang/hari pada Kamis (19/3).

William menyebut, pihaknya akan membatasi jumlah penumpang dengan menerapkan Social Distancing Measure (Jaga Jarak Aman) di dalam kereta. Jumlah penumpang dibatasi 60 orang/kereta atau 360 orang/satu rangkaian kereta dengan menjaga jarak minimum 1 meter antar penumpang.

“Fokus kami mendorong social hygiene dan social distancing measure. Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa, yakni jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB setiap 5 menit, dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta,” ungkap William, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta (20/3).

PT Transjakarta juga menerapkan kebijakan serupa. Plt. Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto menjelaskan, akan ada penyesuaian operasional bus Transjakarta, yakni halte dibuka pukul 06.00 dan pelanggan terakhir masuk halte pukul 20.00 WIB.

“Jadi, pelanggan yang masuk halte pukul 20.00, kami pastikan masih dapat terangkut bus,” ujarnya.

Yoga menambahkan, pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan. Untuk bus gandeng yang semula memuat 150 pelanggan, menjadi hanya 60 pelanggan. Sedangkan bus single hanya memuat 30 pelanggan. Untuk rute non-BRT seperti Royal Trans dan Mikro Trans akan dihentikan sementara operasionalnya.

“Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat duduk jarak aman selebar satu kursi. Bus dan halte akan terus dilakukan disinfektan di setiap hand grip dan tempat duduk. Kami juga mengimbau agar pelanggan turut serta menjaga kebersihan,” ujar Yoga.

Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, LRT Jakarta akan menerapkan kebijakan serupa MRT Jakarta dan Transjakarta, yakni operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

“Kepada masyarakat diimbau untuk menerapkan social distancing measure. Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta,” pungkasnya. (hop)