TGPF

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mendikte majelis hakim atas persidangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun,” kata Mahfud (20/3).

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sidang yang dilakukan secara daring. Menurut Mahfud, apa pun yang diperintahkan Majelis Hakim selama persidangan memang mesti dilakukan, baik itu perintah kepada aparat bahkan kepada pemerintah sekali pun.

“Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Polisi, Kejaksaan itu nanti melaksanakan, hakim ingin begini kan itu sudah ada aturannya,” kata dia.

Jadi, kata dia, hal tersebut sepenuhnya urusan hakim, saya pemerintah enggak boleh, ‘eh hakim harus begini’. “Ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, ‘hei harus begini, hakimnya harus begini,” tuturnya.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama. Sidang yang digelar Jumat lalu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2) sidang sempat ditunda karena kendala teknis

Kemudian, Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim. (ant)