Pemilu Serentak 2019

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan ulang dalam Pilkada Kabupaten Nabire lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire menggunakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak valid.

“Mahkamah berkesimpulan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2021 didasarkan pada DPT yang tidak valid,” kata majelis hakim MK, seperti dikutip dalam rekaman persidangannya.

Berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan, KPU Kabupaten Nabire menggunakan daftar DPT yang berjumlah 178.545 pemilih. Padahal, berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) jumlah penduduk Kabupaten Nabire wilayah tersebut pada semester I tahun 2020 per 30 Juni 2020 sebanyak 172.190 jiwa.

Di sisi lain, kata hakim, berdasarkan kesaksian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Zudan Arif Fakrullah pada persidangan 26 Februari lalu, data DAK2 itu menjadi dasar penentuan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Kemudian DP4 tersebut menjadi dasar penetapan jumlah DPT.

“Berdasarkan jumlah itu (DAK2) Kemendagri menetapkan DP4 sebesar 115.141 jiwa. Jadi, terdapat selisih kenaikan sebanyak 63.404 pemilih, tentu saja dengan penalaran yang wajar hal tersebut sangat tidak logis,” ujarnya. Menurut majelis, perbedaan jumlah DPT itu tidak logis. Terutama jika dibandingkan dengan jumlah DP4 yang telah diserahkan kepada KPU.

Karena ketidakvalidan data DPT ini, MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire (Termohon) Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020.

“Harus dinyatakan batal,” ujar hakim.

Persoalan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah sistem noken atau kesepakatan yang dilakukan dalam proses pemilihan di Kabupaten Nabire. Padahal, Kabupaten Nabire tidak termasuk dalam daftar wilayah yang diizinkan menggunakan sistem noken.

Merujuk pada PKPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua, terdapat 12 wilayah yang diperbolehkan menggunakan sistem ini.

Wilayah tersebut adalah Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. “Dalam ketentuan tersebut, Kabupaten Nabire tidak termasuk Kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken,” kata hakim.

Untuk itu, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire agar melakukan pemilihan ulang dengan terlebih dahulu membenahi daftar DPT yang merujuk pada DP4. Pemilihan ulang di Kabupaten Nabire dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan MK dibacakan.

Diketahui sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire nomor urut 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis dan nomor ururt 3 Fransiscus Xaverius-Tabroni bin M Cahya mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil pemilu yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Mesak Magai-Ismail Djamaludin.

Objek yang digugat adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020.

Berdasarkan Keputusan tersebut, Paslon nomor urut 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis memperoleh 61.423 suara; Paslon nomor urut 2 Mesak Magai-Ismail Djamaludin memperoleh 61.729 suara; dan Paslon nomor urut 3 Fransiscus Xaverius-abroni Bin M Cahya memperoleh 46.224 suara. (ant)