BKD Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, mulai tahun ini, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berubah nama menjadi BPHTB Online Paperless. Pihaknya juga memastikan, validasi BPHTB maksimal selama 168 jam.

“Ya, ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau Service Level Agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis,” ujarnya, di ruang kerjanya, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (21/3).

Dikatakannya, mulai tahun ini juga tidak ada pemberkasan fisik. Pemberkasan dilakukan dengan mengunduh berkas ke website e-PBB.

“Berkas diupload ke website e-PBB, verifikasi dan validasi juga by sistem. Loket BPHTB di kantor BKD juga saat ini sudah tidak ada yang membawa berkas, jadi ke depan loket satu per satu kami tutup,” terangnya.

Wahid menyebut, dengan kemudahan layanan transaksi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui BKD, diharapkan masyarakat bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.

“Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok,” tutupnya. (dha)