Depok

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan aparat penegak hukum harus menindak tegas para oknum yang terbukti melakukan tindak kejahatan repacking minyak goreng. Terlebih di saat sekarang ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut.

“Semua telah diatur undang-undang (UU), jadi ada izinnya dan kalau mau punya merek sendiri harus ada proses produksi dari bahan baku ke yang lebih baik atau siap konsumsi. Atau dia maklon ke produksi minyak goreng yang izinnya lengkap,” kata Imam sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (21/3)

Imam menjelaskan, setiap usaha harus memiliki beberapa izin terhadap produknya. Pertama izin edar dari Badan POM, kedua sertifikat halal, dan ketiga izin merek.

Menilik dari kasus di wilayah Sawangan yaitu dugaan penyelewengan repacking minyak goreng, menurutnya, jika tidak memenuhi UU tersebut, maka harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menurut Imam, aturan tersebut sudah termaktub pada UU Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 8. Di dalamnya berbunyi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar.

“Biasanya oknum itu juga kena pidana tambahan, pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Imam.

“Untuk itu, saya mendorong agar menindak tegas oknum repacking minyak goreng. Tidak tebang pilih kepada oknum-oknum seperti itu. Yaitu dengan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng di Kota Depok,” tutupnya. (dha)