Sarana Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Perumda Pembangunan Sarana Jaya berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 pada Jumat (18/3) lalu.

Raihan sertifikat tersebut merupakan pencapaian dalam hal komitmen penerapan SMAP di lingkungan kerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan mengatakan, di usia perusahaannya yang genap 40 tahun pada 20 Maret 2022 lalu, pihaknya terus konsisten dalam melakukan yang terbaik agar visi dan misi dapat terealisasikan.

Seluruh jajarannya pun berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Menginjak tahun ke 40 ini, Sarana Jaya konsisten terus berbenah diri untuk menjadi perusahaan yang lebih matang dalam penerapan GCG,” ujarnya, Senin (21/3).

Agus menuturkan, implementasi SMAP mutlak dilakukan seluruh insan Sarana Jaya dalam mencegah praktik gratifikasi ataupun korupsi dalam menjalankan bisnisnya.

Jajaran dewan pengawas, direksi dan seluruh insan Sarana Jaya dipastikan akan sepenuhnya mendukung kegiatan dan perilaku yang bebas dari segala unsur penyuapan sesuai dengan raihan sertifikasi ISO 37001: 2016 SMAP.

“Kami meminta seluruh insan Sarana Jaya berkomitmen memenuhi kewajiban di koridor yang ditetapkan,” seru Agus.

Ia juga menyampaikan, SMAP di Sarana Jaya didukung dengan Whistle-Blowing System (WBS) yang telah diluncurkan pada 9 Desember 2021, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Di Sarana Jaya juga telah dibentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (Tim FKAP).

Penerapan SMAP ini dinilai sebagai langkah awal membenahi proses bisnis dan membuat insan Sarana Jaya lebih baik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi dam KPK agar diberikan supervisi lebih baik lagi,” tandas Agus.

Perlu diketahui, dalam SMAP dikenal empat prinsip yang menjadi pedoman dalam penerapannya.

Empat pedoman tersebut No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan), No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).

Kemudian No Gift (hindari/menolak penerimaan/pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku) dan No Luxurious Hospitality (hindari menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan). (hop)