Ramadan

Kastara.ID, Jakarta – Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga untuk melaksanakan ibadah di rumah saat Ramadan agar bisa ikut mencegah penularan pandemi COVID-19.

Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk ikut melakukan sosialisasi.

“Pemprov DKI bersama MUI dan DMI terus mengimbau agar pelaksanaan salat berjemaah di masjid sementara waktu dialihkan ke rumah masing-masing bersama keluarga,” ujarnya (20/4).

Hendra menjelaskan, sebagai penanda waktu salat, muazin masih bisa melakukan azan di masjid atau musala.

“Saya berharap ini bisa dipatuhi untuk kebaikan bersama. Semoga pandemi COVID-19 segera berlalu dan kita bisa beraktivitas sebagaimana biasa,” terang Hendra.

Ia menambahkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota akan diperpanjang. Sehingga warga diimbau tetap di rumah selama Ramadan.

“Kebijakan ini juga berlaku bagi umat beragama lainnya di Jakarta. Kami minta mereka beribadah di rumah. Patuhi aturan selama PSBB sehingga penanganan pandemi COVID-19 oleh tim medis berjalan optimal,” tandasnya. (hop)