Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, kemarin (20/4)

Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda, enam bus itu ditindak ketika sedang menaikkan penumpang di lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangan di kawasan perempatan Pasar Rebo.

“Kami sanksi setop operasi, guna memberikan efek jera,” ucap Riky, Kamis (21/4).

Enam armada bus yang melayani trayek Terminal Kampung Rambutan ke sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah ini, lanjut Riky, langsung dikandangkan selama dua pekan di Terminal Pinang Ranti.

Dia menambahkan, tindakan tegas ini diberikan untuk memberikan peringatan keras terhadap awak Bus AKAP agar tidak lagi mangkal di lokasi tersebut karena dapat memicu kemacetan lalu lintas.

“Ini dalam upaya memberi kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” tandasnya. (hop)