Sekolah

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan mensosialisasikan sejumlah regulasi dan aturan baru terkait ketenagakerjaan kepada ratusan pimpinan perusahaan di Kota Depok. Dari mulai regulasi terkait jaminan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, terkait PHK, pihaknya ingin menyampaikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan program ini, tenaga kerja yang terkena PHK akan mendapatkan pelatihan kerja atau bantuan lainnya.

“Jadi kalau tenaga kerja ada yang di PHK dan sudah menerima surat resmi dari perusahaan. Maka, perusahaan tersebut harus melaporkan hal itu ke Disnaker,” tutur Thamrin sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (20/4).

Dikatakannya, setelah menerima laporan dari perusahaan, Disnaker akan membuat rekomendasi untuk tenaga kerja tersebut agar mendapatkan bantuan. Untuk itu, pihaknya juga mendorong perusahaan di Kota Depok agar semua pegawai atau karyawan yang bekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Thamrin, pihaknya juga akan menyampaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkait pemberian THR. Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/Hk.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.

“Kami akan sampaikan batas maksimal waktu pemberian hingga hitungan besar pemberian THR,” ujarnya.

Lanjut Thamrin, pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan dalam pemberian THR tersebut. Dan hasil dari pengawasan tersebut akan dilaporkan ke provinsi.

“Kami berharap kepada pimpinan perusahaan yang sudah menerima undangan kegiatan ini agar dapat mengikuti sosialisasi,” tutupnya. (dha)