Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo yang diumumkan pada Selasa (17/5). Langkah lembaga tersebut untuk memastikan ada tidaknya persaingan usaha tidak sehat.

“Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya,” kata Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Menurut Afif, kombinasi usaha ini sebagai yang terbesar dari perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia.

“Jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif,” kata Afif. (ant)