Anugerah Inovasi Perangkat Daerah (AIPD)

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar Anugerah Inovasi Perangkat Daerah (AIPD) Tahun 2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengapresiasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah (PD), terutama di bidang inovasi.

“Kegiatan ini juga tujuannya untuk memberikan penilaian dan peringkat terhadap inovasi yang dihasilkan oleh setiap PD. Sekaligus untuk memacu motivasi agar setiap PD selalu berinovasi yang akan berdampak kepada peningkatan layanan publik,” ujar Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana usai acara AIPD di aula Serbaguna, lantai 10, Gedung Dibaleka 2, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (20/5).

Dirinya menjelaskan, total inovasi yang diinput oleh PD dan Kecamatan berjumlah 166 inovasi. Dari jumlah tersebut hanya 100 inovasi yang bisa dihitung, sedangkan 66 tidak terhitung karena inovasi yang diinput tidak lengkap, di antaranya ketersediaan dokumen fisik.

“Kemudian parameter ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola inovasi, jumlah SDM yang mengelola, kecepatan inovasi, jumlah pengguna dan penerima manfaat dan kualitas inovasi dibuktikan dengan video penerapan inovasi para PD,” jelasnya.

Menurut Dadang, kriteria penilaian mengacu pada rumus penilaian Innovation Goverment Awards (IGA) yang berlaku secara nasional. Dengan predikat sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.

“Penerimaan inovasi dimulai pada tanggal 16 Februari sampai 31 Maret 2022, waktu penilaian 1 April sampai 27 April, dengan ketua penilai dari analis kebijakan inovasi daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya. (dha)