rogram Pengungkapan Sukarela

Kastara.ID, Depok – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Sonny Agustinus mengajak wajib pajak (WP) di Depok untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir yang ditentukan. PPS dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Berdasarkan data kami hingga Jumat 20 Mei 2022, capaian PPS KPP Pratama Cimanggis sebanyak 112 WP dengan setoran PPh sebesar Rp 14.662.899.666, dengan nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 152.487.126.202,” tuturnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (20/5).

Dikatakannya, Program Pengungkapan Sukarela ini hanya berjalan enam bulan dan rate-nya sama dari Januari hingga Juni. PPS tersebut memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan dan mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Lebih lanjut, Sonny menjelaskan, terdapat dua kebijakan dalam PPS. Pertama, diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty pada tahun 2016. Kedua, bagi WP yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Kemudian, sambungnya, peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda sesuai kondisi hartanya. Sebab, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi WP yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan.

“Kami ingatkan terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak. Nanti jika ternyata kami menemukan, akan didenda. Gunakan kesempatan ini kalau anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” tutupnya. (dha)