KIR

Kastara.ID, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR. Pembayaran secara online tersebut diberlakukan sejak 23 Februari 2022.

“Kami UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor telah berkerja sama dengan BJB dan Badan Keuangan Daerah Kota Depok melaksanakan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara online,” kata Kepala Unit PelayananTeknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana yang dilansir laman resmki Pemkot Depok (20/5).

Dikatakannya, masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran melalui virtual account, QRIS Bank BJB maupun aplikasi pembayaran online atau digital payment lainnya. Upaya tersebut pun memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Ketika masyarakat sudah mendaftar, kita sampaikan jumlah retribusinya dan masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account dan sebagainya. Tidak lagi pakai uang tunai, tidak perlu antre di loket,” tuturnya.

“Kami ingin layanan yang semakin cepat dan praktis demi pelayanan untuk warga Kota Depok,” tutupnya. (dha)