Bambang Widjojanto

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Hukum Badan Pemanangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertindak  sombong. Pasalnya dalam persidangan yang dilakukan Kamis (20/6), KPU tidak menghadirkan saksi.

Selain itu Bambang juga menyoroti tindakan KPU yang hanya membaca 30 halaman dari 300 halaman pembelaan yang telah disiapkan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menyebut KPU terlalu percaya diri atau overconfidence.

Saat ditemui menjelang pelaksanaan sidang pada Jumat (21/6), Bambang menegaskan pihaknya tidak akan melakukan hal seperti itu. Pasalnya Tim Hukum BPN akan berupaya membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Itulah sebabnya sekecil apa pun kemungkinan harus dibuktikan.

Bambang menyebut sombong adalah sikap yang dicontohkan oleh Firaun. Itulah sebabnya Bambang memastikan pihaknya tidak akan bertindak dan berlaku sombong.

Seperti diketahui, KPU sebagai pihak termohon tak menghadirkan saksi pada persidangan Kamis (20/6). KPU berdalih kualitas kesaksian saksi dari tim kuasa hukum pasangan Prabowo–Sandiaga dianggap tidak kuat. Selain itu KPU menganggap pernyataan para saksi yang dihadirkan pemohon justru melemahkan dalil yang mereka ajukan sendiri. (rya)