Sukabumi-Bogor

Kastara.ID, Jakarta – PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi-Bogor (PP) akibat longsor di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda, Senin (20/6) kemarin. Longsor yang menutup jalur rel tersebut terjadi sekitar pukul 16.42 WIB.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, para pengguna jasa KA Pangrango diimbau agar menggunakan alternatif transportasi lainnya.

“Bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian tiket dengan penggantian bea 100 persen sesuai harga tiket,” jelas Eva, Selasa (21/6) pagi.

Eva kembali menuturkan, pengembalian bea tiket dapat dilakukan di loket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango.

“Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari ke depan sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan,” tuturnya.

Hingga saat ini, tim PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan upaya perbaikan dan sterilisasi jalur dari longsoran agar lintas tersebut dapat kembali dilalui KA.

Selama proses perbaikan dilakukan terdapat dua perjalanan KA yang dibatalkan, yakni KA 217B relasi Sukabumi-Bogor jadwal keberangkatan pukul 17.25 WIB dan KA 214C relasi Bogor-Sukabumi jadwal keberangkatan pukul 19.50 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pengguna jasa KA Pangrango untuk mengikuti arahan dari petugas yang ada di stasiun. (ant)