Penerapan tarif LRT Jakarta diberlakukan pukul 00.00 sampai 23.59 WIB, sedangkan untuk tarif MRT Jakarta berlaku efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 WIB hingga berakhir pada 24.00 WIB.

Penerapan tarif Rp 1 ini sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-496 DKI Jakarta.

“Sebagai salah satu operator transportasi publik yang melayani segenap masyarakat Jakarta, LRT Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penerapan tarif Rp 1 di LRT Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023,” ujar Sheila Indira Maharshi, Head of Corporate Secretary Division PT LRT Jakarta, Rabu (21/6).

Sheila menjelaskan, pihaknya menyadari pentingnya peran LRT dalam memfasilitasi perjalanan masyarakat Jakarta dan berharap langkah ini akan mendorong lebih banyak warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik.

“Langkah ini juga sebagai langkah nyata dalam mengurangi kemacetan dan menekan emisi gas buang kendaraan yang berpengaruh pada tingkat polusi udara” kata Sheila.

Penumpang bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti JakLingko Card, JAK Card, Flazz, E-Money, Brizzi, dan lainnya untuk melakukan pembayaran (tap-in dan tap-out) di LRT Jakarta.

Selain itu, penumpang juga dapat menggunakan aplikasi LinkAja maupun JakLingko App yang dapat diunduh pada smartphone. Penerapan tarif khusus pada momen HUT DKI Jakarta ini merupakan yang kedua kalinya di LRT Jakarta.

Pada tahun lalu sebanyak lebih dari 5.000 penumpang menikmati layanan LRT Jakarta dengan tarif khusus ini. LRT Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.

“Mari kita bersama-sama menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk lebih mengenal dan menggunakan transportasi publik yang semakin berkembang di Jakarta,” kata Sheila.

Sementara itu, Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, pengguna jasa MRT tetap melakukan pengetapan di passenger gate baik saat masuk maupun keluar. Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.

Dia menambahkan, penerapan tarif layanan khusus, diharapkan dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan hari ulang tahun Kota Jakarta tahun ini.

“Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta dan bagian dari partisipasi MRT Jakarta dalam hajatan peringatan HUT ke-496 Kota Jakarta, kami menerapkan tarif layanan khusus Rp 1 ini,” tandas Effendi. (hop)