Data Kependudukan

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan dua perusahaan pembiayaan milik Grup Astra bisa mengakses data kependudukan. Zudan mengatakan hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.

Zudan menjelaskan, dua anak perusahaan Grup Astra, PT Federal International Finance (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AMF) adalah lembaga yang memberikan layanan publik. Sehingga dibenarkan untuk bisa mengakses data kependudukan. Zudan mengklaim, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud dan kejahatan pemalsuan dokumen serta meningkatan kualitas layanan publik.

Selain FIF dan AMF, Zudan menyebut ada 1.227 lembaga lain yang juga bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil.

Zudan menepis adanya kemungkinan penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak swasta. Ia juga membantah adanya potensi pelanggaran atas hak pribadi. Zudan menyebut, daripada harus meminta KTP dan KK akan lebih baik jika perusahaan bisa mengakses data calon nasabah.

Sebelumnya, dua perusahaan Astra Group menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. FIF adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor. Sedangkan AMF bergerak di pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.

Dari kerja sama itu, FIF dapat menggunakan data akses Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiry per bulan yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisasi KTP palsu. (rya)