Jakarta Islamic Center

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 133 warga terjaring pengawasan dan penindakan pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap ll di kawasan Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Senin (20/7) malam.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, penindakan sebagai upaya pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Salah satu penyebab cepatnya penyebaran COVID-19 ini ialah masih minimnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker,” katanya, Selasa (21/7).

Dilanjutkan Yusuf, pengawasan yang mulai dilaksanakan sejak sekitar pukul 18.30 itu melibatkan 100 personel Satpol PP dan 12 anggota TNI dengan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Pelaksanaan pengawasan dibagi menjadi dua titik yakni di Pos 1 dan Pos 2 JIC.

Hasilnya, pengawasan di Pos 1 mendapati 85 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Sebanyak 52 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, empat sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan 29 lain dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

Sedangkan pengawasan di Pos 2, terjaring 48 warga tidak menggunakan masker. Dari keseluruhan pelanggar, 36 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 12 disanksi denda Rp 100 ribu.

“Denda itu adalah bagian dari pemaksaan pada warga agar sadar. Keberhasilan kita, ketika warga seluruhnya sadar menggunakan masker,” tandasnya. (hop)