PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (Darurat) secara resmi diperpajang. Kepastian ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Sedianya masa PPKM Darurat berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021. Sehingga dengan perpanjangan tersebut selama lima hari ke depan masyarakat di Jawa dan Bali akan tetap dibatasi mobilitasnya.

Saat mengumumkan keputusan tersebut, Selasa (20/7) malam, Jokowi mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Jokowi mengaku pengambilan keputusan tersebut bukan sesuatu yang mudah. Namun menurut Jokowi keputusan tersebut terpaksa diambil demi menurunkan angka penularan Covid-19.

Selain itu, PPKM Darurat dilaksanakan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit. PPKM Darurat juga dimaksudkan agar operasional rumah sakit tidak lumpuh akibat over kapasitas. Layanan rumah sakit juga diharapkan tidak terganggu akibat lonjakan jumlah pasien Covid-19 yang bisa saja mengamcam jiwa masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, selama dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat, tercatat terjadi perkembangan yang positif. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan. Jokowi berharap kondisi akan terus membaik sehingga roda perekonomian bisa kembali digerakkan.

Jokowi menambahkan pemerintah membuka peluang melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Hal itu bisa dilakukan jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.

Pelonggaran tersebut antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka lebih lama sampai pukul 15.00. Namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00. Namun pengunjung hanya boleh makan selama 30 menit. (ant)